LIMAPULUHKOTA, KP – Ketua DPRD Sumbar Supardi melakukan safari ramadan perdana dengan mengunjungi Masjid Raya Tanjung Jati, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluhkota, Jumat (24/3).
Pada kesempatan tersebut, Supardi mengajak masyarakat Nagari VII Koto menjadikan masjid sebagai sarana membentengi moralitas generasi muda dari fenomena sosial menyimpang di tengah masyarakat, salah satunya Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Dia mengatakan untuk persentase LGBT dan penyebaran narkotika di Sumbar saat ini cukup tinggi.
Supardi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Orangtua hendaknya menjaga anak-anak, begitu juga ninik mamak dan tokoh masyarakat.
Dalam agenda itu Ketua DPRD Sumbar Supardi menyerahkan bantuan dana hibah Tim Safari Ramadhan (TSR) pemerintahan provinsi sebesar Rp 50 juta untuk kelangsungan operasional masjid, begitupun Bank Nagari juga menyalurkan bantuan sebesar Rp 10 juta. Bantuan yang diserahkan merupakan bentuk motivasi kepada pengurus dan warga sekitar, untuk membuat program-program meramaikan masjid.
Sementara, Walinagari VII Koto Talago, Yondri, menjelaskan kondisi sosial masyarakat Kenagarian VII Koto Talago yang sering terjerat rentenir untuk meminjam permodalan usaha. Bahkan ada yang kesulitan membayar, terlebih bunganya semakin besar.
“Sehingga, saat cicilan pinjaman ditagih ada yang menghindar dan sembunyi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan rasa bangga atas kunjungan anak bako rang VII Koto Talago, Ketua DPRD Sumbar Supardi, yang peduli terhadap pendidikan dan pembangunan di nagari.
“Sudah ‘lonyah’ Nagari VII Koto Talago ini oleh Pak Ketua DPRD Sumbar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Supardi menyerahkan bantuan hibah Pemprov Sumbar untuk pembangunan Masjid Raya Tanjung Jati sebesar Rp50 juta dan tambahan sumbangan dari Bank Nagari Rp10 juta.
Turut hadir Danlanud Sutan Sjahrir, Kepala Inspektorat Sumbar, Komisioner KPU, Sekretaris DPRD, Dinas PMD dan PTSP, Bank Nagari, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Kabag Kesra Pelayanan Dasar dan Humas Set DPRD Sumbar. (fai)