Home » Komisi I DPRD Sumbar Temukan HGU yang Diperpanjang Hingga 2080

Komisi I DPRD Sumbar Temukan HGU yang Diperpanjang Hingga 2080

Redaksi
1 menit baca

PAINAN, KP – Komisi I DPRD Sumbar terus mematangkan muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat. Pada Jumat (13/1), komisi yang membidangi pemerintahan tersebut, mengunjungi Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Pessel terungkap, salah satu HGU tanah ulayat masyarakat telah diperpanjang hingga tahun 2080. Perpanjangan itu tidak melibatkan ninik mamak atau Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Sekretaris tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Rafdinal mengungkapkan, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda lama-red) sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

Setelah Ranperda Tanah Ulayat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan pemkab/kota menindaklanjuti dengan membuat perda turunan.

“Khusus di Pessel banyak tanah ulayat yang dimanfaatkan untuk lahan perkebunan, namun proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dengan pihak badan usaha tidak melibatkan ninik mamak ataupun KAN. Bahkan ada salah satu HGU telah diperpanjang hingga tahun 2080. Banyak pihak yang tidak tahu hal ini,” ujarnya.

Dia juga menampung aspirasi masyarakat Pessel terkait tanah ulayat yang berdekatan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Masyarakat berharap hal itu bisa diperjelas.

“Secara keseluruhan, Ranperda Tanah Ulayat akan memperkuat status lahan adat yang ada di Pessel, seperti di Pantai Carocok misalnya, itu merupakan tanah nagari, sampai sekarang tidak ada sertifikatnya. Jadi, masyarakat kesulitan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang ingin mengelola atau berinvestasi,” tuturnya.

Sementara, anggota tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Sawal mengatakan, unsur LKAM serta perangkat nagari Pessel sangat mendukung ranperda ini segera disahkan karena lebih terarah daripada perda sebelumnya.

Terkait ditemuikannya HGU yang telah disepakati hingga 2080, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika kontraknya selama itu, kapan masyarakat adat bisa mendapatkan kembali tanahnya?” tukasnya.

Pessel merupakan wilayah yang 63 persennya terdiri dari hutan lindung dan sekitar 6 persennya telah diserahkan kepada perusahaan pemegang HGU. (fai)

Jangan Lewatkan