Home » Pemko Solok Klarifikasi Polemik Kerjasama PDAM dengan Pemkab Solok

Pemko Solok Klarifikasi Polemik Kerjasama PDAM dengan Pemkab Solok

Redaksi
2 menit baca

SOLOK, KP – Belakangan ini beredar informasi terkait adanya polemik antara Pemkab Solok dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok yang menyebutkan bahwa PDAM Kota Solok tidak membayarkan retribusi atas pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Solok. Sehingga, menyebabkan Kabupaten Solok mengalami kerugian.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan menyampaikan, pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok diatur dengan Perjanjian Kerja Sama pada 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik, dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024).

“Terhitung sejak Januari 2019 sampai Mei 2022, PDAM Kota Solok selalu memenuhi kewajiban membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama. Terakhir kali, PDAM Kota Solok memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali, Januari-Mei 2022 dengan nilai Rp174.703.838,” jelas Heppy Darmawan, dikutip dari laman infopublik, Rabu (12/4).

Kemudian pada 8 Juni 2022, Sekda Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari. Dalam surat dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

“Adanya permintaan penangguhan tersebut menyebabkan PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemkab Solok terhitung sejak Juni 2022 hingga April 2023 ini. Biasanya, setiap bulan PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35 juta–Rp37 juta per bulan,” ujarnya.

Sementara, Direktur PDAM Kota Solok Rabbiluski mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemkab Solok untuk membicarakan permasalahan tersebut, namun belum tercapai kesepakatan bersama.

Ia mengungkapkan, PDAM Kota Solok menerima surat terbaru dari Pemkab Solok tanggal 4 April 2023 yang meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati. Dalam hal ini, PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk segera menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut dalam waktu dekat.

Heppy Darmawan melanjutkan, permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut, sebab hal ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.

“Ini adalah masalah administrasi. Pemko Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun warga Kota Solok,” katanya. (ip)

Jangan Lewatkan