PAYAKUMBUH, KP – Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda mendukung adanya kemudahan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat yang berobat ke fasilitas kesehatan. Kemudahan itu antara lain cukup memperlihatkan KTP/nomor induk kependudukan saat berobat ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
“Kemudahan ini sangat membantu masyarakat. Untuk itu, diimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang menjadi peserta JKN untuk memanfaatkannya,” ujar Wako Rida Ananda, Kamis (9/3).
Ia menambnahkan, masyarakat juga bisa mengambil antrean berobat ke fasilitas kesehatan dari rumah saja melalui aplikasi mobile JKN yang bisa didownload melalui playstore di HP android.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal tahun 2022 lalu. Kebijakan ini merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” terangnya.
Jadi, kata Defiyanna, peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat.
“Cukup perlihatkan NIK kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan.
Defiyanna menyebut, peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
“Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan,” pungkasnya. (dst)