PADANG, KP – Tim gabungan Satpol PP bersama SK4 melakukan penertiban terhadap warung yang menjual minuman beralkohol (minol) di sejumlah kawasan di Kota Padang, Kamis dinihari (30/3). Selain menyita sejumlah botol minil sebagai barang bukti, para pemilik warung juga dipanggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, personelnya melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Operasi ini juga dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
Penertiban ini dipimpin langsung Kabid P3D Rio Ebu Pratama. Selain warung yang menjual minuman keras, petugas juga memeriksa sejumlah kafe dan restoran yang dilaporkan warga menggelar aktifitas live music. Pemilik kafe dan restoran juga diberi peringatan keras karena tidak mengindahkan surat edaran Walikota Padang terkait aturan operasional selama bulan Ramadan.
Mursalim mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi surat edaran Walikota Padang dalam upaya menjaga kamtibmas sekaligus menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah Ramadan.
“Mari kita menghargai dan menghormati bulan Ramadhan sebagai bulan yang suci bagi kita umat muslim,” kata Mursalim. (mas)