Home » Selama Libur Lebaran, Lalulintas Satu Arah Diberlakukan di Padang Padang

Selama Libur Lebaran, Lalulintas Satu Arah Diberlakukan di Padang Padang

Redaksi
2 menit baca

PADANG PANJANG, KP – Pemko bersama Polres Padang Panjang akan memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) pada masa mudik Lebaran 2023 sebagai upaya melancarkan mobilitas masyarakat.

Rekayasa ini sengaja diterapkan menyusul kebijakan Ditlantas Polda Sumbar menerapkan pemberlakuan jalan satu arah untuk jalur Kota Padang-Kota Bukittinggi yang juga melintasi Kota Padang Panjang.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy saat rapat koordinasi di aula polres, Rabu (5/4) mengatakan, sistem one way jadi salah satu solusi untuk memperlancar arus lalu lintas ketika jumlah pemudik mengalami lonjakan.

Untuk Padang Panjang, Aldy menyebut, one away akan diterapkan di sepanjang ruas jalan utama, yaitu arus dari jalur Sicincin (kendaraan dari arah Kota Padang) yang akan menuju Bukittinggi.

“Kendaraan pemudik dari arah Padang setiba di Padang Panjang akan diarahkan ke jalan Bypass Bukit Surungan, yaitu belok kiri di pertigaan lampu merah Kampung Baru/Simpang Padang dan keluar di simpang MTSN. Untuk arus dalam kota tetap normal,” sebutnya.

Sedangkan masyarakat yang akan menuju Kota Padang saat pemberlakuan sistem one way, akan diarahkan untuk melewati jalur alternatif. Seperti lewat Malalak atau Solok dan dilarang untuk melawan arus di jalur one way.

“Pemberlakuan one way saat arus mudik akan berlangsung selama empat jam dimulai pukul 12.00-16.00 WIB. Kendaraan yang datang dari arah Bukittinggi maupun Tanah Datar menuju Kota Padang dilarang melintasi Kota Padang Panjang. Kalau kedapatan oleh petugas akan disuruh putar balik atau menunggu sampai jam pemberlakukan one way selesai. Hal ini untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan saat arus mudik,” kata Aldy.

Persimpangan strategis yang ada di Kota Padang Panjang, tambahnya, juga akan dijaga personel keamanan yang terdiri dari Polres, Dishub, dan Satpol PP. Personel juga akan lebih dipusatkan di Jembatan Kembar Silaing Bawah guna mengantisipasi pengendara yang masih membandel terhadap pemberlakuan sistem one way.

“Kalau tak ada halangan, sistem one way akan diuji coba atau disimulasikan pada Sabtu (8/4) pukul 12.00-16.00 WIB. Untuk itu, diimbau kepada para pengendara yang melintas agar mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” tuturnya.

Sebagai informasi, sistem one way akan berlaku selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Sistem one way diberlakukan untuk arus mudik selama empat jam pada pukul 12.00-16.00 WIB dan arus balik selama enam jam pukul 12.00-18.00 WIB.

Kendaraan yang diizinkan untuk melawan arus pada saat pemberlakuan jam one way di antaranya ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan sistem one way.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Turut hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang, Arkes Refagus, S.Sos, Kabid Pol PP, Herick Eka Putra, SSTP serta jajaran Satlantas Polres. (sup)

Jangan Lewatkan