SIMPANG EMPAT, KP – DPRD Pasaman Barat melaksanakan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pj Walinagari Ujung Gading, Kecamatan Lembang Melintang, terkait persoalan diberhentikannya para walijorong di daerah tersebut.
RDP yang digelar di aula DPRD setempat, Kamis (12/1) itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I Muhammad Guntara dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasbar Randy Hendrawan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Pasbar Fachrul, dan Pj Walinagari Saripada. Selain itu juga hadir anggota Badan Pemusyawaratan (Bamus) Nagari Ujung Gading dan kuasa hukum dari LBH Garuda Sakti Denika Saputra serta 13 orang walijorong yang diberhentikan.
Pj Walinagari Ujung Gading Saripada mengatakan, pemberhentian para walijorong itu juga atas saran dan masukan atau aspirasi masyarakat masing-masing kejorongan serta dengan memperhatikan beberapa peraturan, mulai dari perda hingga peraturan bupati.
“Kita ingin melaksanakan pembaharuan di lingkungan kejorongan, makanya kita lakukan seleksi walijorong yang sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Saripada menyebut, pihaknya tidak menutup kesempatan kepada para walijorong yang diberhentikan untuk ikut seleksi. Menurutnya, ada beberapa mantan walijorong yang diberhentikan ikut kembali mendaftar.
“Antusiasme dan minat masyarakat untuk ikut sangat tinggi, bahkan dalam satu kejorongan saja ada yang sampai lima orang ikut mendaftar,” ujarnya.
Sementara, Ketua LBH Garuda Sakti, Denika Saputra selaku kuasa hukum para walijorong menilai ada kejanggalan perihal terbitnya surat penetapan panitia seleksi (pansel) pengisian perangkat Nagari Ujung Gading tersebut. Ia menduga, pemberhentian walijorong tidak sesuai dengan proses pemberhentian yang diatur dalam peraturan daerah ataupun peraturan bupati.
“Katanya lebih 30 persen masyarakat ingin mengganti walijorong, namun yang janggal kita lihat bahwa itu hanya secara lisan diucapkan oleh Pj Walinagari. Ketika diminta bukti tertulisnya, tidak ada. Bisa diduga itu hanya alasan semata dan tentu tidak sah sesuai peraturan dan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara, Kabag Hukum Setdakab Pasbar Fachrul mengatakan alasan pemberhentian walijorong tersebut tidak tercantum di dalam perda ataupun perbup.
“Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 pasal 41 ayat 2, perangkat nagari berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perangkat nagari diberhentikan karena telah mencapai usia 60 tahun, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat nagari, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat nagari, melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dan atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal itu, kata Fachrul, senada dengan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari di Kabupaten Pasaman Barat.
Setelah mendengar penjelasan dari para pihak terkait, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasbar Muhammad Guntara menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap persoalan itu.
“DPRD menyarankan agar SK yang telah diterbitkan diperbaiki kembali sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada,” katanya. (rom)