Home » Wako Erman Safar Sampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi

Wako Erman Safar Sampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi

Redaksi
1 menit baca

BUKITTINGGI, KP – Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022  dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (30/3).

Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, LKPJ merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Beny Yusrial.

Sementara, Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022. Di antaranya, Pendapatan Daerah direalisasikan sebesar Rp698.402.386.323,22 dari target Rp714.157.721.650 atau sebesar 97,79 persen. Lalu, realiasi Belanja Daerah sebesar Rp744.071.869.349,66 dari target Rp837.145.281.505 atau sebesar 88, 88 porsen

Dalam pemaparannya, Wako Erman Safar juga menyampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.

“Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2022 pada aplikasi E-SPM Kemendagri mencapai angka 97,53 persen yang dilaksanakan oleh 8 perangkat daerah,” jelasnya.

Adapun urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Adapun Bukittinggi memiliki lima urusan pilihan, yaitu urusan kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata.

Dengan penyampaian LKPJ itu, DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemko Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (eds)

Jangan Lewatkan