PADANG PANJANG, KP – Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Wirmon, Rabu (11/1), di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT). Santunan tersebut Diterima istri almarhum, Nini Hedra Wati selaku ahli waris sebesar Rp42 juta.
Almarhum merupakan pekerja rentan sektor informal yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang preminya dibayarkan Pemko Padang Panjang. Anak almarhum yang masih sekolah ditanggung biayanya hingga tamat.
Wako Fadly menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Dirinya berharap santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Ia menyebutkan Pemko Padang Panjang bakal menargetkan seluruh pekerja di Kota Padang Panjang “Ter-cover” BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Wanmedi mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Padang Panjang. Terbukti sebanyak 7.023 pekerja informal pada DTKS diberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
“Padang Panjang merupakan contoh yang baik. Pemko menargetkan seluruh pekerja formal ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak daerah yang belum aware. Penyerahan ini merupakan syiar,” katanya.
Sementara Neni Hedra Wati menuturkan terima kasih kepada Pemko bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Terima kasih Pak Wali dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami doakan Pak Wali selalu dirahmati Allah SWT,” tuturnya. (sup)