PAYAKUMBUH, KP – Walinagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, mengeluarkan surat edaran larangan pengumpulan sumbangan di jalan raya Taeh-Mungka, tepatnya di Jorong Kubu Gadang. Hal itu dilakukan untuk menanggapi keresahan pengguna jalan atas aktivitas penggumpul sumbangan di jalan.
Walinagari Taeh Baruah, Indra Mulyadi mengatakan, penggumpul sumbangan di jalan itu dilakukan dengan modus untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak tersebut.
“Perbaikan Jalan Raya Taeh-Mungka merupakan kewenangan Pemkab Limapuluh Kota dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan perbaikan,” ujarnya, Selasa (14/3).
Diakuinya, ruas jalan raya Taeh-Mungka di Jorong Kubu Gadang itu mengalami rusak parah sejak beberapa waktu terakhir. Sehingga, banyak pengendara motor atau mobil yang terperosok dalam lubang yang cukup besar. Apalagi pada malam hari, sehingga pengendara terpaksa ekstra hati-hati saat melintas di jalan itu. (dst)