PASAMAN, KP – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, memindahkan delapan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bukittinggi, Senin (23/6).
Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Resman Hanafi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian sekaligus mendukung program akselerasi pengendalian overkapasitas yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto.
“Kita pindahkan karena kelebihan kapasitas. Ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi program akselerasi pengendalian overkapasitas,” ujar Resman.
Ia menjelaskan, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Satlantas dan Shabara Polres Pasaman. Narapidana yang dipindahkan terdiri dari enam orang kasus narkotika, satu kasus perlindungan anak, dan satu kasus penipuan.
“Pengawalan ini menunjukkan sinergi yang baik antara Rutan dan Polres Pasaman,” katanya.
Saat ini, Rutan Lubuk Sikaping dihuni oleh 134 warga binaan, sementara kapasitas ideal hanya 113 orang, sehingga kelebihan 21 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen merupakan tahanan kasus narkotika.
“Karena itu, kami memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas warga binaan,” tambahnya.
Meski melebihi kapasitas, menurut Resman, kondisi hunian masih tergolong manusiawi karena ruang tahanan masih cukup longgar. Namun, jika terjadi penambahan tahanan, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk relokasi dengan lapas lain di Sumatera Barat.
Rutan Lubuk Sikaping juga terus berupaya menciptakan lingkungan bebas narkoba dan alat komunikasi ilegal. Razia dan pengawasan rutin dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Melalui razia rutin di blok hunian, kami memastikan Rutan tetap zero narkoba,” ujarnya.
Untuk mendukung pembinaan warga binaan, pihak rutan juga mengembangkan sektor pertanian dan perikanan. Kegiatan yang dilaksanakan di antaranya penanaman kacang tanah serta budidaya ikan lele dan nila.
“Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Menteri Imipas dalam mendukung ketahanan pangan,” pungkas Resman. (nst)