Home » Abaikan Imbauan, Bangunan Liar di Kubu Marapalam Dibongkar SK4

Abaikan Imbauan, Bangunan Liar di Kubu Marapalam Dibongkar SK4

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4), yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, menertibkan sebuah bangunan liar di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, pada Rabu (19/11).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa bangunan tersebut harus dibongkar karena berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Menurut Chandra, pihaknya sebelumnya telah memberi pemilik bangunan surat imbauan dengan tenggat 3×24 jam untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada tindakan dari pemilik. “Karena imbauan tidak diindahkan, tim SK4 terpaksa melakukan penertiban hari ini,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas Fasum maupun Fasilitas Sosial (Fasos). Chandra juga mendorong warga yang memiliki bangunan melanggar aturan untuk membongkarnya sendiri.

“Kita berharap semua masyarakat ikut menjaga keindahan dan ketertiban Kota Padang dengan mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya. (*/nda)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?