PADANG – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial yang merupakan usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai dibahas.
Hal itu ditandai dengan diserahkannya nota penjelasan ranperda tersebut kepada Pemprov Sumbar melalui sidang paripurna, Senin (22/5) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin paripurna mengatakan, pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan secara serampangan dapat menimbulkan masalah sosial budaya seperti turunnya keanekaragaman flora dan fauna. Tidak hanya itu, kawasan konservasi juga akan hilang, sehingga memicu perubahan siklus air di bumi dan memicu terjadinya bencana alam.
“Terkait kondisi itu, pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengagas program perhutanan sosial, guna mengurangi dampak perusakan hutan secara signifikan,” katanya.
Dia mengatakan, program itu mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar hutan untuk diberikan hak akses terhadap pengelolaan hutan, sekaligus mengoptimalkan potensi hutan berupa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di antaranya getah pinus, getah, rotan, manau, gaharu, durian, jengkol, dan madu.
Tidak hanya pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengelolaan jasa lingkungan juga diakomodir berupa pengembangan ekowisata, pemanfaatan air hingga nilai ekonomi karbon, juga kawasan baik agroforestri (yang merupakan integrasi tanaman kehutanan dengan tanaman perkebunan, pertanian, dan hortikultura), silvo pasture (yang merupakan integrasi antara kegiatan peternakan dengan kehutanan), dan silvo fisheri (yang merupakan integrasi antara kegiatan pengelolaan hutan dengan usaha perikanan).
Dia menyebutkan, semua peluang yang diberikan melalui Perhutanan Sosial merupakan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, peningkatan pendapatan petani hutan, serta mengajak segenap masyarakat sekitar hutan untuk bersama-sama berkomitmen menjaga hutan.
“Pastinya menghadirkan inovasi dan mengoptimalkan potensi kehutanan yang ada tanpa merusak hutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut Sumbar memiliki luas hutan 2.286.883 Hektar yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang luasannya mencapai 54,4 persen dari luas provinsi.
“Sudah seharusnya menjadi alasan kenapa penting untuk mengimplementasikan perhutanan sosial sehingga dapat mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, tim pembahas Ranperda Perhutanan Sosial, Arkadius Dt Intan Bano mengatakan, secara garis besar Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, hingga keseimbangan lingkungan. Tidak hanya itu, Ranperda ini juga akan menampung dinamika sosial budaya yang memerlukan percepatan akses legal berupa persetujuan dan pengakuan, serta peningkatan kapasitas masyarakat.
Selanjutnya, kata Arkadius, untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta keseimbangan ekosistem.
“Ranperda tersebut juga untuk menyelesaikan permasalahan teritorial dan keadilan bagi masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan. Tujuannya dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan perhutanan sosial,” katanya.
Selanjutnya, untuk memperkuat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang diprakarsai lintas pihak dalam kerangka memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam pengelolaan perhutanan sosial.
Ia menjelaskan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Bicara di Sumbar, Perhutanan Sosial menjadi isu strategis Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Barat, yang merupakan bagian dari Isu produktivitas dan nilai tambah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Kebijakan ini sudah dimasukkan ke dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021.
“Sementara itu, secara jumlah nagari yang ada di Sumatera Barat, dari sekitar 1.159 nagari yang ada, 950 di antaranya berada di sekitaran kawasan hutan. Kondisi geografis inilah sebagai alasan kenapa pentingnya bagi kita untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Sumbar,” ucapnya. (*)