Cek Lapangan, Polres Pessel Pastikan Tak Ada Pembalakan Liar di Bayang

Foto dugaan pembalakan liar dari tangkapan layar video Instagram @novermalyuska.

PESISIR SELATAN, KP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan Sariak Bayang, perbatasan Kabupaten Solok dan Pesisir Selatan.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal, melalui akun Instagram @novermalyuska. Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan penebangan yang ditengarai merusak daerah tangkapan air Sungai Batang Bayang.

Menanggapi hal ini, Satreskrim Polres Pessel bersama Kapolsek Bayang, perangkat nagari, dan pihak terkait langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Kami telah turun ke lapangan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa aktivitas pemanfaatan kayu tersebut berada di wilayah Alahan Panjang, Kabupaten Solok, bukan di Pesisir Selatan,” ujar Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel, Aiptu Doni Santoso, Selasa (15/7).

Hal tersebut turut dibenarkan Wali Nagari Muaro Aia, Ridomaireza Putra, yang menyatakan bahwa lokasi kegiatan berada sekitar lima kilometer dari batas administratif Pesisir Selatan, tepatnya di Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Menurut hasil koordinasi lintas wilayah dengan Polres Solok dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pesisir Selatan, aktivitas tersebut dilakukan oleh PT Global Resource. Perusahaan ini disebut mengantongi izin resmi pemanfaatan kayu dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Kementerian LHK, atas nama Syamsir Dahlan, pemilik lahan yang memiliki Hak Atas Tanah (PHAT) dan sertifikat legalitas hasil hutan yang berlaku sejak 2 Maret 2023.

Meski berada di luar yurisdiksi, Polres Pessel tetap akan memantau kegiatan tersebut guna mengantisipasi kemungkinan pelanggaran lintas batas.

“Kami akan terus awasi agar tidak ada pengambilan kayu di luar areal izin yang dapat berdampak lingkungan seperti banjir dan longsor,” tegas Doni.

Langkah koordinatif ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan menghindari konflik administratif di wilayah perbatasan. Masyarakat dan pemerhati lingkungan pun diimbau aktif mengawasi kegiatan pemanfaatan hutan agar tetap sesuai ketentuan hukum dan tidak merusak ekosistem. (don)

 

Related posts

13 Orang Terjaring Razia Kos dan Penginapan di Padang, Pemilik Abaikan Aturan

Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

Smart Surau Tingkatkan Aktivitas Keagamaan Pelajar, Pemko Siapkan Reward