Gunakan Dana APBN, Pemko Payakumbuh dan Ninik Mamak Sepakat Bangun Kembali Pasar Blok Barat

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta bersama niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang, saat penandatangan akta perjanjian pembangunan Pasar Blok Barat di Balai Kota Payakumbuh, Senin (5/1). Kesepakatan ini membuka jalan bagi pemerintah pusat untuk memulai revitalisasi pasar menggunakan dana APBN tahun 2026.

PAYAKUMBUH, KP — Proses revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pasca-kebakaran Agustus 2025 lalu memasuki babak baru. Pemerintah Kota Payakumbuh bersama ninik mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang resmi menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Blok Barat di hadapan notaris, Senin (5/1).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta menegaskan, kesepakatan ini menjadi landasan hukum agar pemerintah pusat bisa mengucurkan anggaran melalui APBN. Salah satu syarat regulasinya adalah tanah ulayat tersebut harus diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Pembangunan ini murni untuk kepentingan masyarakat, agar anak kemenakan kita bisa kembali berjualan. Saya haramkan jika ada yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari proyek ini,” tegas Zulmaeta, di Ruang Randang Balai Kota.

Dalam perjanjian tersebut, Pemko Payakumbuh tetap mengakui hak historis nagari sesuai SK Gubernur tahun 1984. Pembagian hasil pengelolaan pasar pun tetap dipertahankan, yakni 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk kas nagari.

Sementara, Ketua KAN Koto Nan Gadang, Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah, menyebut kesepakatan ini merupakan buah dari musyawarah panjang. Pihak nagari mendukung penuh pelepasan hak pakai lahan demi kelancaran pembangunan fisik yang direncanakan pemerintah pusat.

Sebagai timbal balik, ninik mamak berkewajiban menjamin lahan tersebut bebas dari sengketa atau tuntutan pihak ketiga. Sementara Pemko Payakumbuh wajib mengelola pasar secara transparan serta melibatkan unsur masyarakat adat dalam setiap proses sosialisasi dan pengelolaan ke depan.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting bangkitnya ekonomi Payakumbuh. Dengan tuntasnya urusan lahan, proyek pembangunan pasar yang modern namun tetap menghormati tatanan adat ini diharapkan bisa segera dimulai tahun 2026. (dst)

Related posts

13 Orang Terjaring Razia Kos dan Penginapan di Padang, Pemilik Abaikan Aturan

Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

Smart Surau Tingkatkan Aktivitas Keagamaan Pelajar, Pemko Siapkan Reward