Kejati Sumbar Kawal Pembebasan Lahan Fly Over Sitinjau Laut

Kajati Sumbar Muhibuddin (kiri) saat meninjau proses pembebasan lahan proyek Fly Over Sitinjau Laut, Padang, Selasa (10/2).

PADANG, KP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses pembebasan lahan proyek pembangunan jalan layang (Fly Over) Sitinjau Laut. Langkah ini dilakukan guna memastikan pengadaan tanah berjalan cepat dan sesuai aturan hukum tanpa ada gangguan dari oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra menyatakan, kejaksaan akan mendampingi setiap tahapan, mulai dari inventarisasi kepemilikan tanah hingga proses pembayaran. Jika dalam perjalanannya ditemukan sengketa keperdataan, Kejati Sumbar telah menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pertimbangan hukum.

“Kami menginginkan agar pembebasan ini berlangsung secara benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika nanti ditemukan masalah, maka Kejati Sumbar akan memberikan pertimbangan hukum,” ujar Efendri Eka Saputra di Padang, Rabu (11/2).

Pengawalan ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, agar institusinya memberikan dukungan maksimal terhadap Proyek Strategis Nasional tersebut. Kejaksaan berkoordinasi intensif dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah agar proses ini memenuhi linimasa yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri menargetkan seluruh proses pembebasan lahan untuk jembatan layang senilai Rp2,79 triliun ini rampung pada Maret 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menekankan pentingnya percepatan ini mengingat Sitinjau Laut merupakan jalur vital yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok serta menjadi urat nadi Jalan Lintas Sumatera.

“Target kami kalau bisa pembebasan lahan Sitinjau Laut itu sudah selesai pada Maret 2026,” tegas Arry Yuswandi. Jika pembebasan lahan tuntas tepat waktu, pengerjaan fisik proyek dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini dapat segera dimulai untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran transportasi di jalur ekstrim tersebut. (ant)

Related posts

13 Orang Terjaring Razia Kos dan Penginapan di Padang, Pemilik Abaikan Aturan

Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

Smart Surau Tingkatkan Aktivitas Keagamaan Pelajar, Pemko Siapkan Reward