LIMAPULUH KOTA, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota resmi mengumumkan persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Syarat minimal dukungan yang diperlukan adalah 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi mengatakan, perubahan syarat ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah dasar pencalonan dari jumlah perolehan kursi menjadi jumlah suara sah pada Pileg.
“Dengan dasar ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki dukungan minimal 8,5 persen dari total suara sah,” ujar Okto Rizaldi dalam konferensi pers di kantor KPU Limapuluh Kota, Sabtu (24/8).
Berdasarkan data, jumlah suara sah di Limapuluh Kota pada Pileg 2024 adalah 213.888. Dengan demikian, 8,5 persen dari jumlah tersebut adalah 18.181 suara, yang menjadi ambang batas untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) dengan batas akhir pendaftaran pukul 23.00 WIB pada hari terakhir. Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, KPU Limapuluh Kota mengharapkan proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dst)