PADANG, KP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan belasan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional saat patroli rutin, Selasa dinihari (4/11). Kegiatan berlangsung sejak pukul 02.30 hingga 05.00 WIB, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, memimpin langsung operasi tersebut. Ia mengatakan, sejumlah tempat hiburan ditemukan masih beroperasi di luar batas waktu yang diizinkan.
“Kami membubarkan dan memberi teguran kepada pemilik tempat hiburan, baik terkait jam operasional maupun izin usaha,” ujar Rozaldi.
Menurutnya, aktivitas hiburan di luar jam operasional dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
“Waktu dini hari seharusnya digunakan untuk beristirahat, bukan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tegasnya. (mas)
