PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan sejumlah tempat hiburan malam dan arena biliar yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan, Minggu (1/3) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan minuman beralkohol dari lokasi yang melanggar.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata selama Ramadan.
Selain menyita minuman beralkohol, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar menghentikan operasional selama Ramadan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menegaskan pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran operasional selama Ramadan. Penertiban ini untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif,” tegasnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila masih ditemukan tempat hiburan malam atau arena biliar yang beroperasi melanggar aturan selama Ramadan. (red)
