PADANG, KP – Kendati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang mencabut perpanjangan jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2019-2023, namun untuk sengketa informasi yang diajukan masyarakat akan tetap diproses dan diregister oleh komisioner yang baru nantinya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar, Siti Aisyah dalam jumpa pers di kantor Gubernur Sumbar, Jumat (5/1) mengatakan meskipun ada perubahan tersebut, operasional kesekretariatan KI Sumbar tetap berjalan seperti biasa. Tenaga kontrak seperti staf dan cleaning service tetap aktif, sehingga sengketa-sengketa informasi yang masuk akan tetap diproses.
Diskominfotik juga membantah terkait informasi pembekuan atau pembubaran KI Sumbar. “Informasi ini tentunya salah,” jelasnya.
Tekait informasi tersebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri dalam kesempatan yang sama angkat bicara.
SK Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KI periode 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan dengan anggapan bahwa KI telah dibubarkan.
Sekdaprov Hansastri menegaskan, SK pencabutan perpanjangan jabatan tersebut tersebut ditandatangani gubernur pada (29/12/2023) dan berlaku mulai 2 Januari 2024 serta diserahkan pada Kamis (4/1/2024) kepada Komisioner KI 2019-2023. Pemberian SK itu juga dilengkapi sertifikat ucapan terimakasih dari Gubernur karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Tidak benar jika dikatakan KI dibubarkan, tepatnya menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua,” tegasnya.
Sekdaprov berharap proses pemilihan Komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD Sumbar dan jika telah selesai maka sesegaranya akan ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur Sumbar.
“Jadi kita tidak membubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik,” ujar Hansastri.
Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan. Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan melakukan pencatatan. Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tambah Hansastri.
Jadi jika dirunut kronologisnya menurut Hansastri, keanggotaan KI Sumbar sudah berakhir pada 29 Januari 2023 lalu. Untuk itu, Pemprov Sumbar melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru. Tahapan proses seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 silam hingga menghasilkan 15 nama terbaik.
Ke-15 nama tersebut kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar tertanggal Desember 2022 untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan yang nantinya akan menghasilkan 5 nama yang akan dikirim ke gubernur untuk selanjutnya dilantik sebagai Komisioner KI periode 2023-2027.
“Sampai sekarang kami belum menerima hasil propert test dari DPRD Sumbar. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan. Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambillah keputusan untuk tidak melakukan perpanjangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” katanya. (fai)