Home » Tim Gabungan Tangkap Dua Kapal Pukat Harimau di Muara Anai

Tim Gabungan Tangkap Dua Kapal Pukat Harimau di Muara Anai

Redaksi
2 menit baca

PADANG, KP – Tim patroli gabungan yang terdiri dari Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Padang, Pangkalan PSDKP Lampulo, Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, serta Satrol Lantamal II Padang, menangkap dua unit kapal mini trawl di Muara Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu pagi (12/3).

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto menjelaskan, operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini berhasil mengamankan dua kapal yang diduga menggunakan alat tangkap mini trawl (pukat harimau mini/amparan dasar/pukek osoh). Selain itu, empat orang nahkoda dan anak buah kapal (ABK) juga turut diamankan.

“Dua unit kapal tersebut diduga melanggar Pasal 9 jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Sahono.

Kedua kapal beserta nahkoda dan ABK kemudian dibawa ke Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari sebelumnya, pada Selasa pagi (11/3), tim patroli gabungan juga melakukan operasi serupa di Pantai Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan. Meski tidak berhasil menangkap kapal, operasi tersebut membuat kapal-kapal mini trawl di wilayah tersebut panik. Beberapa kapal bahkan mencoba melarikan diri dengan masuk ke muara sungai atau mengandaskan diri ke pantai.

Sahono menegaskan, pemilik kapal yang menggunakan alat tangkap ilegal diminta untuk menghentikan praktik merusak sumber daya perikanan ini.

“Kami meminta agar pemilik kapal mengganti alat tangkap mereka dengan alat tangkap ramah lingkungan dan berizin. Jika masih nekat melanggar, operasi pengawasan akan terus dilakukan, dan pelaku akan diproses hukum,” tegasnya.

Operasi gabungan ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut. Penggunaan alat tangkap seperti mini trawl dilarang karena dapat merusak habitat dasar laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

Sahono juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal fishing kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. “Perlindungan sumber daya kelautan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga laut kita agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (wrm)

Jangan Lewatkan