PADANG, KP – Universitas Ekasakti (UNES) menggelar sosialisasi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2025 berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 63/M.Kep/2025. Sosialisasi ini menghadirkan Eri Suryadi dari LLDIKTI Wilayah X sebagai narasumber utama.
Kegiatan dibuka Rektor UNES, Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin dan dihadiri oleh para Wakil Rektor, Kepala LPPM, LPM, Tim Penilai Angka Kredit UNES, serta dosen dengan jabatan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga yang eligible ke jenjang Profesor. Ketua YPTP juga turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan, baru-baru ini di Ruang Sidang Rektor, Lantai 1 Gedung Rektorat UNES. ini.
Rektor Prof. Sufyarma berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius. “Materi yang disampaikan sangat penting dan berguna dalam proses pengusulan kenaikan pangkat dosen. Ini juga menjadi kesempatan untuk mendapatkan kejelasan atas hambatan yang selama ini dihadapi,” ujarnya.
Eri Suryadi dalam paparannya menyampaikan bahwa jabatan akademik merupakan posisi yang mencerminkan tugas, tanggung jawab, serta wewenang seorang dosen, yang pelaksanaannya berdasarkan keahlian dan bersifat mandiri. Kenaikan jabatan, khususnya ke jenjang profesor, bukan sekadar pemenuhan administratif, namun juga melalui evaluasi menyeluruh terkait kepatutan dosen menjalankan perannya.
Lebih lanjut, Eri menjelaskan sejumlah hal penting terkait kebijakan baru yakni, proses pengusulan jabatan akademik kini lebih transparan dan akuntabel, didukung sistem berbasis data dari PDDikti dan SINTA. Evaluasi holistik diberlakukan untuk kenaikan ke Profesor, mencakup rekam jejak akademik dan administratif. Lalu, batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik adalah tiga bulan sebelum usia pensiun. Karya seni juga dapat diakomodasi dalam penilaian, jika diakui oleh perguruan tinggi nasional atau internasional.
Untuk syarat khusus ke Lektor Kepala, baik untuk dosen dengan kualifikasi Magister maupun Doktor, minimal harus memiliki publikasi sebagai penulis pertama di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2. Sementara untuk usulan ke Profesor, bagi lulusan Doktor dalam waktu kurang dari tiga tahun, tidak diperlukan dokumen tambahan.
Adapun empat syarat tambahan untuk kenaikan dari Lektor Kepala ke Profesor, meliputi, pernah menerima hibah penelitian kompetitif tingkat daerah, nasional, kementerian, atau internasional (dibuktikan dengan SK penerima hibah). Pernah membimbing mahasiswa program doktor (dibuktikan dengan SK pembimbing dan lembar pengesahan disertasi). Pernah menguji minimal tiga mahasiswa doktor. Pernah menjadi reviewer minimal dua jurnal internasional bereputasi berbeda (dibuktikan dengan sertifikat atau surat dari penerbit).
Eri juga menegaskan bahwa untuk dosen non-ASN, kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi tidak lagi memperhitungkan golongan pangkat. Untuk dosen PNS, terdapat ketentuan golongan: Asisten Ahli ke Lektor: minimal IIIb. Lektor ke Lektor Kepala: minimal IIId. Lalu, Lektor Kepala ke Profesor: minimal IVa–IVc, dengan masa kerja 10 tahun sejak jabatan akademik pertama.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para dosen UNES lebih siap dalam menyusun dan mengajukan kenaikan jabatan akademiknya sesuai aturan terbaru. (mas)