Home » Bapak Ditangkap karena Ganja, Anak Dibui karena Sabu

Bapak Ditangkap karena Ganja, Anak Dibui karena Sabu

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Bak kata pepatah, buah jatuh tak jauh dari batangnya. Kiranya hal itu pas disematkan pada MK, warga Kenagarian Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia mengikuti langkah ‘sesat’ ayahnya yang terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Akibatnya, ia pun menyusul sang ayah yang saat ini ditahan di lembaga permasyarakatan.

MK ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Andhika didampingi Kanit I Aipda Doni Arwando beberapa waktu lalu. Di dalam rumah yang berada di Jorong Padang Ambacang, Kenagarian Batu Balang, Kecamatan Harau, selain tersangka juga diamankan barang bukti satu set alat hisap atau bong yang berisi sabu, dua buah kaca pirek berisisabu, 9 buah plastik klip warna bening, dua buah korek api, dan satu unit handphone android.

Selain tersangka MK dan sejumlah barang bukti, juga diamankan seorang rekannya berinisial NM, warga Jorong Taratak, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas narkoba yang mereka lakukan.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika, Sabtu (5/8) mengatakan, saat menjalani pemeriksaan lanjutan di mapolres, tersangka MK mengaku saat ini orangtuanya masih ditahan di lembaga permasyarakatan karena kasus karkoba.

“Bapak saya saat ini tengah menjalani hukuman karena sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba jenis ganja,” ujar MK.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap MK dan NM diawali dengan penangkapan terhadap tersangka AD di pinggir jalan di Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. Kepada polisi, Tersangka AD mengaku mendapatkan sabu dari MK. Polisi langsung menggerebek rumah tersangka MK dan berhasil menangkapnya bersama tersangka NM.

“Saat ini ketiga tersangka ditahan di sel Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Andhika. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?