Kajari Pasaman Ingatkan ASN Soal Bahaya Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal melaksanakan pencegahan korupsi bersama jajaran ASN Pemkab Pasaman.

PASAMAN, KP – Kejaksaan Negeri Pasaman memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjauhi segala bentuk praktik korupsi. Peringatan itu disampaikan Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal dalam kegiatan di Lubuk Sikaping, Jumat (26/9).

Sobeng menegaskan korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas dari seluruh lini kehidupan, terutama birokrasi pemerintahan daerah.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak moral bangsa, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Sobeng.

Ia menekankan, pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan kepada aparat penegak hukum saja. kesadaran dan komitmen semua pihak, mulai dari pejabat publik, ASN, pelaku usaha, hingga generasi muda dibutuhkan untuk menanamkan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Sobeng, korupsi lahir dari lemahnya integritas dan hilangnya rasa malu.

“Mari kita tanamkan budaya malu, budaya jujur, dan budaya takut melakukan perbuatan tercela. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan Pasaman yang bersih, adil, dan sejahtera,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berani menolak gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Menurutnya, pencegahan jauh lebih utama daripada penindakan, karena mencegah lebih mudah daripada memperbaiki kerusakan akibat korupsi.

“Kami berharap peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.

Sementara, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan pemerintah daerah berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.

“Korupsi menimbulkan banyak dampak buruk bagi tatanan kehidupan, sehingga pemberantasannya membutuhkan dukungan semua pihak,” ujar Welly.

Ia mengingatkan ASN agar serius menjauhi praktik korupsi yang merugikan negara.

“Kami berharap jajaran perangkat daerah dapat memahami persoalan hukum secara menyeluruh sehingga tidak terjerat ke ranah hukum di kemudian hari,” tutupnya. (nst)

Related posts

Polres 50 Kota Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Harau

Satpol PP Padang Serahkan Deta dan Rompi Dubalang

Satlantas Pessel Gencarkan Edukasi Keselamatan Pelajar