JAKARTA, KP – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meminta keterangan kepada jajaran Polda Sumbar terkait kronologis kasus kematian Afif Maulana (13 tahun) yang jasadnya ditemukan dengan luka lebam di bawah jembatan aliran Sungai Batang Kuranji, Kota Padang, Minggu lalu (9/6).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, berdasarkan keterangan LBH Padang yang mendampingi enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Afif tewas akibat dianiaya oknum anggota Polri.
“Nanti kami akan ke sana, cuma waktunya belum bisa kami sampaikan karena kami masih koordinasi lebih lanjut,” kata Susilaningtias, di Jakarta, Jumat (28/6).
Ia menjelaskan, langkah meminta keterangan kepada Polda Sumbar tersebut sebagai bagian dari proses penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan enam orang saksi kasus Afif. Mereka meliputi keluarga Afif, teman-teman, pihak keluarga para saksi yang melihat kejadian pada malam kejadian tersebut.
Susilaningtias menyebut, mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK lantaran khawatir mendapat ancaman selama proses hukum mengungkap penyebab tewasnya Afif Maulana.
“Kami akan asesmen secepatnya, nanti sekaligus kita investigasi ke lapangan mengecek,” ujarnya.
Susilaningtias menuturkan, selain meminta keterangan Polda Sumbar, LPSK akan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Koordinasi dengan Kompolnas dilakukan karena lembaga tersebut berwenang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri, sehingga terkait dengan dugaan kasus penganiayaan Afif. Sementara koordinasi dengan KPAI karena selain korban, sejumlah saksi yang mengetahui kejadian juga secara hukum masih berstatus anak atau berusia di bawah umur.
LANGGAR KODE ETIK
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengkonfirmasi bahwa 17 anggotanya terbukti melanggar kode etik saat proses pengamanan dan pemeriksaan 18 remaja terduga pelaku tawuran pada Minggu dinihari (9/6). Dari 18 remaja yang diamankan pada malam itu tidak ada Afif Maulana.
“Terkait apakah akan ada sidang komisi kode etik atau pidana, itu akan menjadi kelanjutannya,” ujar Suharyono.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mencari tahu siapa di antara 18 remaja terduga pelaku tawuran yang mendapatkan tindakan kekerasan saat diamankan di Polsek Kuranji. Hal ini menjadi langkah penting dalam melengkapi pemberkasan perkara untuk 17 anggota yang terbukti melanggar kode etik.
“Sudah saya sampaikan terkait pelanggaran kode etik dan sanksi yang akan diterima oleh 17 anggota tersebut. Namun sebelum sidang dilakukan, kami perlu memastikan siapa saja yang menjadi objek kekerasan, yaitu 18 remaja yang diperiksa di Mapolsek Kuranji,” terangnya.
Meskipun terbukti melanggar kode etik, 17 anggota tersebut belum ditahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar.
“Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan, penahanan belum dilakukan. Mereka masih berada di Polda dan diperiksa di Paminal. Penahanan merupakan upaya hukum yang diambil setelah selesai proses penyelidikan,” kata Irjen Pol Suharyono. (cnn/trb)