Kuasa Hukum Pemilik Lahan Bersiap Layangkan Somasi

Tanah eks Balaikota Payakumbuh yang saat ini tengah berpolemik.

PAYAKUMBUH, KP – J. Dt. Sinaro Kayo (55 tahun), warga Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh segera mengembalikan tanah milik kaumnya seluas 6.955 meter persegi yang saat ini dimanfaatkan sebagai lahan parkir, jalan, dan musala di eks Kantor Balaikota Bukik Sibaluik.

Menurutnya, tanah yang dulu dipinjamkan untuk mendukung sektor pariwisata itu kini tidak lagi digunakan sesuai perjanjian awal, terutama setelah perkantoran balaikota dipindahkan ke pusat kota.

“Kami melihat niat Pemko Payakumbuh untuk menyelesaikan atau mengembalikan tanah kaum kami tak kunjung direalisasikan,” ujar J. Dt. Sinaro Kayo melalui kuasa hukumnya, Yossi Danti, Sabtu (8/3), di lokasi tanah tersebut.

Yossi Danti menambahkan, hingga kini kliennya belum dipanggil oleh Pemko Payakumbuh untuk membahas penyelesaian masalah ini, meski sebelumnya ada janji dari pejabat terkait.

“Sampai saat ini kami masih menunggu. Klien kami belum mendapat undangan untuk membicarakan atau menyelesaikan persoalan tanah ini,” katanya.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari Pemko Payakumbuh, pihaknya berencana melayangkan somasi sebagai langkah hukum lebih lanjut.

“Kami berharap ada niat baik dari Pemko untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada langkah konkrit, kami akan segera melayangkan somasi,” tegasnya. (dst)

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim