LIMAPULUH KOTA, KP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kenagarian Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (27/2). Operasi ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat mengenai kembalinya pengoperasian alat berat di kawasan tersebut.
Tim gabungan yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga bergerak menuju lokasi di Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galuguah. Namun, operasi tersebut diduga telah bocor sebelum petugas tiba di lokasi.
Di lokasi pertama, petugas tidak menemukan alat berat, tetapi menjumpai jejak galian segar dan selang sepanjang 10 meter yang diduga kuat digunakan untuk mengalirkan material hasil tambang. Sejumlah warga kedapatan masih menambang secara manual menggunakan dulang tradisional. Kepada petugas, mereka berdalih terpaksa menambang karena rendahnya harga komoditas gambir yang selama ini menjadi mata pencaharian utama.
Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke lokasi kedua di Jorong Galuguah. Di sana, tim menemukan bekas pondok pekerja dan ‘box’ pengolahan hasil tambang. Sebagai tindakan tegas, petugas menusnahkan fasilitas tersebut denganc ara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Meski mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga untuk melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” tegas Syaiful Wachid. (dst)
