Pengamen Bawa Sajam Diamankan Satpol PP Kota Padang

PERSONEL Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang pengamen membawa senjata tajam (sajam) di perempatan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Rabu (18/12) sore.

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pengamen berinisial RP (21) di perempatan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Rabu (18/12) sore. RP kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang disembunyikan di pinggangnya.

“Saat penertiban, kami menemukan senjata tajam yang dibungkus plastik di pinggang pelaku. Pengakuannya untuk menjaga diri, tetapi ini sangat berbahaya bagi dirinya maupun orang lain,” ungkap Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

RP kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Selain RP, Satpol PP juga menertibkan seorang wanita bersama anak kecil yang meminta-minta dengan modus berpura-pura buta di perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol. Mereka telah dibawa ke Mako Satpol PP untuk pembinaan awal sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial.

Chandra Eka Putra kembali mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan kepada peminta-minta di perempatan lampu merah atau badan jalan.

“Jika masyarakat terus memberi, mereka akan tetap di sana, dan ini sangat berbahaya, baik untuk mereka maupun pengguna jalan lainnya. Mari hentikan pemberian di lokasi seperti itu dan bantu kami menjaga ketertiban Kota Padang,” tegasnya.

Operasi ini dilakukan dalam penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP berkomitmen melanjutkan upaya penertiban serupa demi keamanan dan kenyamanan warga Kota Padang. (red)

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim