PASAMAN, KP – Jajaran Satreskrim Polres Pasaman mengamankan empat pelaku judi online (judol) jenis tofel dalam operasi yang digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas kondusif selama Bulan Ramadan.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Fion Joni Hayes mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Tingkarang Jorong VIII, Nagari Taruang-taruang, Kecamatan Rao.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian online ini,” terang AKP Fion Joni Hayes, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan, para pelaku terdiri dari RP selaku pemilik akun, serta KL, AR, dan IS, yang bertindak sebagai pemasang angka. Semua pelaku merupakan laki-laki lanjut usia (lansia).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A5 2020 warna hitam beserta SIM card yang digunakan untuk membuka situs judol. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Nokia 210 warna hitam dengan SIM card serta beberapa lembar kertas berisi catatan angka-angka togel.
“Pelaku RP mengakui menggunakan handphone miliknya untuk mengakses situs judi online tersebut,” kata AKP Fion.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (nst)