LIMAPULUH KOTA, KP – Seorang pria berinisial MY (36 tahun) ditangkap polisi saat memberi makan burung peliharaan di halaman rumah di Jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kamis pagi (2/10).
Warga Jorong Kubang Pipik, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso itu diamankan tanpa perlawanan oleh tim Satresnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja ukuran sedang yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana dan tas kecil di kamar. Kepada petugas, MY mengaku barang tersebut didapat dari seorang pengedar.
“Dari tangan tersangka kita amankan dua paket ganja. Penangkapan dilakukan saat ia sedang memberi makan burung,” ujar AKP Riki Yovrizal, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Jasmon dan Kanit Opsnal Ipda Nofiansyah di Mapolres 50 Kota.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka lain berinisial IR (24) alias Memet di sebuah rumah di Jorong Solok Dalam, Kenagarian Solok Bio-bio, Kecamatan Harau. Dari penangkapan setengah jam kemudian itu, polisi menyita 26 paket sabu siap edar beserta pipet dan plastik pembungkus.
“Selain menangkap IR alias Memet, kita juga amankan puluhan paket sabu yang didapat dari dompet tersangka,” tambah AKP Riki.
Saat pemeriksaan, IR mengaku sabu tersebut ia beli dari Kota Pekanbaru dengan cara dijemput langsung. Kedua tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres 50 Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (dst)