Polres Payakumbuh Ringkus Empat Pemain Judi Song

Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan empat pria paruh baya saat penggerebekan judi jenis song di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Kenagarian Andaleh, Kabupaten Limapuluh Kota.

PAYAKUMBUH, KP – Aktivitas perjudian jenis song di sebuah kedai kawasan Jorong Galo Gandang, Kenagarian Andaleh, Kabupaten Limapuluh Kota, digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh, Minggu (22/2) dini hari. Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan empat pelaku berinisial YS (49 tahun), M (63 tahun), A (59 tahun), dan JA (50 tahun) yang tertangkap basah sedang bertaruh uang menggunakan modus kartu koa.

Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar menyebut, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah tim mendapatkan informasi akurat terkait aktivitas ilegal tersebut. Di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi, dua buah stoples plastik, serta 71 helai kertas koa yang digunakan sebagai pengganti uang taruhan.

“Para tersangka mengakui satu helai kertas koa dinilai setara dengan Rp1.000,” ujar Andrio mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut berdasarkan LP/A/09/II/2026/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar serta mengacu pada Pasal 426 juncto Pasal 427 KUHP. (dst)

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim