PAYAKUMBUH, KP — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pemuda berinisial ATW (25 tajun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu lalu (8/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto menjelaskan, setelah penangkapan di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jorong Lareh Nan Panjang, Kenagarian Batu Payuang. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket ganja seberat 16,24 gram yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan dalam kantong kresek putih dengan cara dikubur di belakang rumah.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk aktivitas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Gusmanto, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi Polres Payakumbuh. (dst)