Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum

PEDAGANG Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di beberapa kawasan Kota Padang, Selasa (18/2) ditertibkan personel Satpol PP Padang. Foto: Humas Satpol PP Padang

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di beberapa kawasan kota, Selasa (18/2).

Penertiban dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Haru, Jalan Proklamasi, Andalas, serta Pasar Raya Padang. Sejumlah barang milik PKL yang berjualan di fasilitas umum turut diamankan, di antaranya payung, tabung gas, dan kursi plastik.

“Semua barang yang kami tertibkan dibawa ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rozaldi Rosman, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.

Rozaldi menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin dan bertahap untuk memastikan para pedagang tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

“Kami berharap PKL lebih tertib dalam memilih lokasi usaha dan tidak berjualan di trotoar atau fasilitas umum, karena itu diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi,” tambahnya. Selain mengganggu ketertiban, aktivitas PKL di trotoar juga dinilai merusak estetika kota. (mas)

Related posts

Abaikan Peringatan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Trotoar

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan Ratusan Miliar, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim