PAYAKUMBUH, KP – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh menangkap 10 orang tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ektasi di berbagai tempat selama tahun 2023. Dalam pengungkapan kasus itu diamankan Barang Bukti (BB) ganja kering seberat 396,24 gram, sabu 133,67 gram, dan pil ektasi sebanyak 7 butir.
“Para pelaku yang ditangkap merupakan pemakai, pengedar, dan bandar narkoba termasuk residivis,” kata Kepala BNNK Payakumbuh, Febrian Jufril dalam press release, Jumat (22/12).
Menurutnya, 10 tersangka yang ditangkap itu berasal dari 6 kasus yang diungkap selama 2023. Pengungkapan kasus itu dilakukan di wilayah Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Agam Timur.
Ia menambahkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, khususnya sabu, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu jumlah sabu yang dimankan cuma 50 gram, namun tahun ini naik jadi 133,67 gram.
Selain berhasil mengungkap 6 kasus narkoba, BNNK Payakumbuh juga melakukan Program Advokasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN, layanan asesmen terpadu kepada tersangka yang sedang dalam proses penyidikan untuk mengetahui keterlibatan jaringan, serta deteksi dini atau tes urine di berbagai lingkungan/lembaga dengan jumlah mencapai 1.117 orang.
“Payakumbuh sedang tidak baik-baik saja, selain BNNK yang berhasil ungkap 6 kasus, Polres Payakumbuh juga berhasil mengungkap sekitar 40 kasus hingga November. Tingginya pengungkapan kasus narkoba karena permintaan yang sangat besar dari para pemakai. Untuk itu butuh kerjasama semua pihak dalam memungkap kasu narkoba,” kata Febrian Jufril. (dst)
