DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 melalui sidang paripurna, Jumat (5/7) di gedung DPRD Sumbar.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, DPRD berharap adanya penyelarasan RPJPD Provinsi dangan RPJPD Kabupaten/Kota dalam upaya optimalisasi pembangunan yang sesuai dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin paripurna di ruang sidang utama mengatakan, dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJPD merupakan penjabaran visi misi dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun yang disusun merujuk pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Perencanaan pembangunan daerah sangat strategis untuk menentukan dan menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan,” katanya.
Dia menyebut, penyelarasan antara RPJPD provinsi dan kabupaten/kota perlu dilakukan, karena itu pendekatan yang digunakan saat penyusunan meliputi teknokratik, politis dan aspiratif.
Tidak hanya itu, pendekatan yang lain dilakukan adalah imperatif, yaitu pendekatan dari pusat kepada provinsi dan kabupaten kota.
“Jadi RPJPD Provinsi ini nanti akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota serta pendekatan imperatif,” katanya.
Dia menjelaskan, penyelarasan RPJPD dengan RPJPN memberikan kepastian untuk mencapai visi nasional yang menjadi milik semua daerah. Tetapi pada sisi lain, terjadi penyempitan ruang untuk daerah merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah.
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, pembangunan daerah dilakukan secara bertahap berkesinambungan dan konsisten.
Dengan hal tersebut, pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Sumbar tahun 2025-2045, merupakan hasil evaluasi capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan pada tahun 2005-2025 sebagai base line 2025-2045.
Dia merincikan sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD 2025-2045 yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024. DPRD besama Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) dan ditetapkan pada 19 Maret 2024.
Dari hasil pembahasan Ranwal telah dilahirkan kesepakatan bersama dengan Gubernur yang mencakup visi misi dan arah sasaran pokok pembangunan daerah.
Didasarkan Ranwal yang disepakati tersebut, DPRD besama Pemda melakukan pembahasan terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 dan sekarang (kemarin-red) telah ditetapkan.
PANSUS MELAKUKAN KOSULTASI PUBLIK
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar juga menyampaikan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Pansus melakukan konsultasi publik terhadap RPJPD Sumbar 2025-2045. Konsultasi publik tersebut melibatkan banyak unsur untuk memperkaya dokumen pembangunan daerah 20 tahunan itu.
Ketua Pansus RPJPD Provinsi Sumbar 2025- 2045 M. Nurnas mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi publik, karena berdasarkan hasil putusan Bamus DPRD Provinsi Sumbar, 2 Juli 2024 tentang penjadwalan kegiatan DPRD masa persidangan ketiga tahun 2024.
“Kita memiliki arah kebijakan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2025- 2045 dengan visi Sumatera Barat Madani, Maju dan berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya dan misi mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, oleh karena itu tanggung jawab kita bersama, seluruh indikator dapat menjadi hal dapat diaplikasikan, serta teman- teman didaerah dapat mengawal RPJPD ini berjalan lancar dan sukses,” ujar M.Nurnas Politisi Partai Demokrat Sumbar ini.
Konsultasi publik dihadiri Anggota Pansus RPJPD Provinsi Sumbar 2024-2045, Arry Yuswandi Sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi, Kepala Bapedda Kabupaten dam Kota dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis, Kabag Persidangan Dan Perundangan sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, Kasubag Protokol dan Humas Idris dan staf sekretariat DPRD Sumbar. (*)
