Home » DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Penetapan Struktur Komisi dan AKD

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Penetapan Struktur Komisi dan AKD

Redaksi
A+A-
Reset

DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna untuk menetapkan struktur komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Padang, Selasa (24/9). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang yang diwakili oleh Asisten I Didi Ariyadi, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, membacakan susunan keanggotaan komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Berikut susunan keanggotaannya:

Komisi I:

Ketua: Usmardi Thareb (PAN)

Wakil Ketua: Gufron (PKS)

Sekretaris: Delma Putra (Gerindra)

Komisi II:

Ketua: Rachmad Wijaya (Gerindra)

Wakil Ketua: Mizwar Jambak (Golkar)

Sekretaris: Arnedi Yarmen (PKS)

Komisi III:

Ketua: Helmi Moesim (Golkar)

Wakil Ketua: Manufer (Gerindra)

Sekretaris: Amril Amin (PAN)

Komisi IV:

Ketua: Iskandar (Nasdem)

Wakil Ketua: Rustam Efendi (PAN)

Sekretaris: Erianto (Golkar)

Bapemperda:

Ketua: Rafdi (PKS)

Wakil Ketua: Rafli Boy (Nasdem)

Keputusan tersebut tertuang dalam beberapa dokumen, antara lain:

Keputusan Nomor 23 Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024, tentang Susunan Anggota Komisi dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang untuk masa jabatan 2024-2029.

Keputusan Nomor 24 Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024, tentang Struktur Keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Keputusan Nomor 25 Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024, tentang Struktur Keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Keputusan Nomor 26 Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024, tentang Susunan Keanggotaan Bapemperda DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Pada hari yang sama, DPRD Kota Padang juga melangsungkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.

“DPRD Kota Padang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang telah membahas peraturan tentang tata tertib DPRD. Berdasarkan rapat paripurna pada 6 September 2024, Ketua Pansus telah menyampaikan draf rancangan peraturan tentang tata tertib dan laporan Pansus,” ungkap Muharlion.

Dalam rapat tersebut, masing-masing juru bicara fraksi membacakan pandangan akhir mereka. Beberapa di antaranya adalah Rafdi sebagai Juru Bicara Fraksi PKS, Devi Febrida dari Fraksi Golkar, Wahyu Hidayat dari Fraksi Gerindra, dan perwakilan fraksi lainnya. “Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir mereka di hadapan kita semua,” tutup Muharlion. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?