Home » Disdukcapil Padangpanjang Permudah Orangtua Urus Akta Kelahiran Bayi

Disdukcapil Padangpanjang Permudah Orangtua Urus Akta Kelahiran Bayi

Redaksi
A+A-
Reset

PADANGPANJANG, KP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu inovasi terbaru yang diluncurkan adalah kerja sama dengan RSUD, Klinik Gunuang, dan para bidan di Kota Padangpanjang sejak awal September 2024. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah orangtua dalam mengurus akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.

Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang, Rudy Suarman, AP, menjelaskan bahwa seringkali dalam euforia kelahiran, orangtua lupa untuk segera mengurus akta kelahiran bagi si bayi. Padahal, akta kelahiran sangat penting karena memberikan identitas hukum bagi anak, mencakup nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan status kewarganegaraan.

Akta kelahiran juga menjadi syarat penting untuk mengakses layanan publik seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA), serta administrasi keluarga seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK).

“Akta kelahiran tidak hanya menjamin hak dasar anak seperti hak identitas, kewarganegaraan, dan pengakuan hukum, tetapi juga mempermudah akses kepada berbagai layanan masyarakat,” kata Rudy.

Dalam kebijakan baru ini, orangtua hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir. Petugas di rumah sakit atau rumah bersalin akan membantu proses pengurusan, sehingga bayi bisa pulang dengan membawa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.

Selain itu, Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang kini menjadi layanan baru dari Disdukcapil. “IKD adalah versi digital dari KTP yang dapat diakses melalui aplikasi ponsel pintar,” ujar Rudy.

Fitur utama IKD termasuk KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk digital, QR Code untuk verifikasi identitas, serta integrasi dengan berbagai layanan publik seperti perbankan dan asuransi. IKD memberikan manfaat untuk mempermudah akses layanan tanpa perlu membawa KTP fisik, menjamin keamanan data, serta mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.

Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat dapat mengunjungi Dinas Dukcapil, Mal Pelayanan Publik, atau kantor kelurahan setempat. Meskipun IKD belum sepenuhnya menggantikan KTP elektronik fisik, layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam keperluan administrasi.

Dengan berbagai langkah inovatif tersebut, Disdukcapil Kota Padangpanjang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung upaya transformasi digital di Indonesia. (sup)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?