LUBUK SIKAPING, KP – Pemerintah Kabupaten Pasaman mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan suci Ramadan 1446 H / 2025 M, dalam mendukung program Pasaman Berimtaq.
Bupati Pasaman, Sabar AS, menegaskan agar aktivitas yang berpotensi mengganggu ibadah dihentikan sementara. “Kami meminta pemilik kafe, tempat karaoke, serta restoran atau warung makan agar tidak beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Selain itu, warga juga dilarang menjual dan membunyikan petasan atau kembang api,” ujar Sabar AS, Senin (3/3).
Ia juga menginstruksikan pemilik warnet, PlayStation, dan game online untuk menutup operasional selama shalat Tarawih (18.00 – 22.00 WIB) guna menjaga kekhusyukan ibadah.
Kepada camat dan wali nagari, Bupati meminta untuk menjaga kondusifitas lingkungan dan berkoordinasi dengan aparat hukum. Sementara itu, Satpol PP Damkar akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan menindak pelanggar. “Bagi yang melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya. (nst)
