PARIAMAN, KP – Pemerintah Kota Pariaman melalui Pj. Sekda Mursalim, didampingi Kepala BKPSDM Irmadawani, angkat bicara terkait SK PPPK tahap 1 tahun 2025 yang menimbulkan polemik dalam beberapa bulan terakhir. Persoalan ini mencuat setelah mantan Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia, meninggalkan jabatannya pada 17 Februari 2025.
Sebelum mengakhiri masa tugasnya, Roberia menerbitkan SK pengangkatan 663 pegawai PPPK untuk formasi tenaga teknis dan guru di lingkungan Pemko Pariaman, dengan TMT 1 Maret 2025. Namun, dalam SK tersebut terdapat kesalahan administratif, khususnya pada kalimat terakhir yang menyebutkan masa kerja berlangsung hingga batas usia pensiun.
Pemko Pariaman di bawah kepemimpinan Wali Kota Yota Balad dan Wakil Wali Kota Mulyadi menilai kesalahan tersebut menjadikan SK tersebut cacat hukum. Sebab, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, kontrak kerja PPPK berlaku minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, bukan hingga usia pensiun.
Menanggapi hal itu, Pemko Pariaman membatalkan SK lama, tetapi tetap mempertahankan pengangkatan 663 PPPK.
“Pembatalan ini bukan berarti mendiskualifikasi mereka, melainkan hanya menerbitkan SK baru yang sesuai aturan dari Menpan RB dan BKN,” jelas Mursalim dalam konferensi pers di Aula Balaikota, Senin (24/3).
Ia menambahkan, SK baru tersebut akan ditandatangani oleh Wali Kota Pariaman definitif, dengan TMT 1 Juli 2025. Hal ini juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran, mengingat APBN hanya mengalokasikan dana gaji selama 6 bulan, dari Juli hingga Desember 2025.
Sementara, Plt. Kepala BPKD Pariaman, Adrial mengungkapkan, dana untuk gaji PPPK 663 orang bersumber dari APBN sebesar Rp27,7 miliar. Namun, dana tersebut hingga kini belum masuk ke kas daerah. (wrm)
