PADANG, KP – Forum Tungku Tigo Sajarangan Nagari Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, merespons cepat terkait viralnya video penampilan seorang biduan yang hanya mengenakan bra saat tampil dalam sebuah hajatan di Kelurahan Gurun Laweh, beberapa hari lalu.
“Video viral tersebut terjadi di wilayah kerja kami, sehingga kami harus segera membahas hal tersebut dalam rapat bersama pemangku adat, ninik mamak, alim ulama, serta unsur TNI dan Polri,” ujar Camat Lubuk Begalung, Andi Amir, usai rapat yang digelar Selasa (15/4) di Kantor KAN Nagari Nan XX.
Dalam rapat Forum Tungku Tigo Sajarangan tersebut, disepakati lima poin imbauan kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan keramaian agar kejadian serupa tidak terulang.
Berikut lima poin imbauan tersebut: Kegiatan yang menggunakan hiburan (orgen tunggal) wajib mengurus izin keramaian ke pihak kepolisian. Acara hiburan/pesta tidak boleh melanggar nilai-nilai agama, norma hukum, serta adat istiadat yang berlaku di Nagari Nan XX. Batas waktu pelaksanaan pesta rakyat, resepsi pernikahan, dan peringatan hari besar dibatasi maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap imbauan ini, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menghidupkan kembali peran Niniak Mamak sebagai pemimpin suku/kaum, setiap kegiatan hiburan yang dilakukan oleh anak kemenakan harus disertai surat pernyataan dari Niniak Mamak, yang ditandatangani dan disampaikan ke KAN Nagari Nan XX.
“Kamanakan barajo ka Mamak, Mamak barajo ka Panghulu,” tegas Andi Amir, mengutip pepatah adat Minangkabau sebagai bentuk penegasan pentingnya peran adat dalam menjaga norma dan ketertiban sosial.
Forum ini berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan tersebut demi menjaga martabat nagari, sekaligus mencegah terulangnya kejadian yang meresahkan seperti yang sempat viral itu. (mas)
