PARIAMAN, KP – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menginstruksikan kepada kepala desa dan lurah untuk membuat Peraturan Desa atau Peraturan Kelurahan yang melarang praktik pernikahan siri di tengah masyarakat.
“Jika kita membiarkan pernikahan siri, yang secara hukum tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan itu terjadi di tengah masyarakat. Dengan adanya peraturan desa atau kelurahan ini, juga akan ada sanksi sosial bagi pelaku, sehingga pernikahan siri tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” ujar Yota Balad saat menerima kunjungan rombongan Pengadilan Agama Pariaman, di ruang kerja wali kota, Balai Kota Pariaman, Kamis (17/4).
Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri, didampingi Wakil Ketua Amri Antoni, Hakim Amrizal, Sekretaris Zulfadhli, serta jajaran lainnya. Turut hadir pula Plt Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Yulia.
“Kami menyambut baik silaturahmi dan kunjungan dari Pengadilan Agama Pariaman ini. Kami sadar bahwa untuk membangun Kota Pariaman, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antarlembaga. Harapannya, apa yang kita cita-citakan bersama untuk kemajuan daerah ini bisa terwujud,” tutur mantan Sekda Kota Pariaman tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yota juga menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) agar menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Pariaman.
“Dalam waktu dekat, paling lambat bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu bagi warga Kota Pariaman. Tujuannya agar pernikahan mereka diakui secara hukum, serta melindungi hak perempuan dan anak, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” tegas Yota.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Fajri, menyampaikan bahwa selain bersilaturahmi, pihaknya juga melaporkan maraknya praktik pernikahan siri di Kota Pariaman.
“Masih banyak warga yang melakukan pernikahan siri atau instan karena terkendala proses birokrasi yang harus dilalui. Hal ini tentu merugikan, terutama bagi istri dan anak yang tidak memiliki kekuatan hukum,” ungkap Fajri.
Ia juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani sekitar 1.200 kasus dari wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Wali Kota atas inisiatifnya menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta instruksi kepada desa dan kelurahan untuk membuat peraturan terkait nikah siri dan sanksi sosialnya. Ini sangat membantu tugas kami dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (mas)
