PESISIR SELATAN, KP – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lengayang menangkap seorang pria berinisial RP (37 tahun) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan Sabtu (31/5) sekitar pukul 13.00 WIB di Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang.
Polisi mengamankan RP setelah mendapat laporan kehilangan motor dari warga. Penyidik mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mendapatkan pengakuan tersangka. Pelaku yang merupakan warga Tarok ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Lengayang.
“Tersangka kini ditahan di Polsek Lengayang untuk penyidikan lanjutan. Kami pastikan proses berjalan profesional dan transparan,” kata Kapolsek Lengayang, AKP Faisal Safutra.
Menurutnya, penyidikan saat ini masih berlangsung, termasuk pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berharap penangkapan ini memberi efek jera dan meningkatkan keamanan di Pesisir Selatan.
AKP Faisal mengimbau masyarakat waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan.
“Peran warga penting dalam menciptakan keamanan. Sinergi polisi dan masyarakat kunci pencegahan kriminal,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Lengayang memberantas kejahatan. Ia memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. (don)
