BUKITTINGGI, KP – Sebanyak 34 calon jamaah umrah asal Sumatera Barat terlantar di Malaysia setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci oleh agen travel yang diduga tidak bertanggung jawab.
Kasus ini tengah diadvokasi oleh aktivis Jaringan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Kota Blitar, Sabar Ruddin, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum. Pendampingan dilakukan secara non-litigasi dan edukatif, serta disertai pelaporan resmi ke Polresta Bukittinggi, Senin (21/7).
Salah satu korban, Yogi, mengungkapkan bahwa ia telah mendaftarkan kedua orang tuanya untuk berangkat umrah melalui seorang berinisial W, yang mengaku sebagai marketing dari sebuah biro perjalanan.
“Uang muka sebesar Rp20 juta saya bayarkan tunai. Lalu pada 14 Agustus, W kembali menghubungi dan meminta tambahan Rp20 juta yang saya transfer ke rekening perusahaan,” jelas Yogi.
Tak lama setelah itu, pada 15 Agustus, Yogi diminta melunasi sisa pembayaran sebesar Rp10 juta. Ia dijanjikan bahwa proses keberangkatan telah aman dan akan segera dilakukan. Bukti invoice sebagai tanda pelunasan juga diberikan oleh pihak travel.
Namun kenyataannya, orang tua Yogi hanya sampai di Malaysia tanpa ada kejelasan lebih lanjut.
“W menyatakan akan bertanggung jawab atas semuanya. Tapi setelah orang tua saya berangkat, mereka hanya sampai di Malaysia. Tidak ada kepastian dari pihak travel,” ujar Yogi.
Selama berada di Malaysia, tidak ada satu pun perwakilan agen yang mendampingi. Biaya hidup, konsumsi, hingga tiket pulang ke Bukittinggi ditanggung pribadi oleh para jamaah.
Yogi mengaku mengalami kerugian hingga Rp80 juta, belum termasuk dampak psikologis yang dialami keluarganya.
“Semua bukti sudah saya serahkan ke polisi. Kami melaporkan ini sebagai dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, Sabar Ruddin menyebutkan bahwa W diduga juga merekrut calon jamaah lainnya dengan mengatasnamakan agen travel berbeda.
“Ini bukan kasus tunggal. Ada pola perekrutan yang dilakukan oknum tersebut ke masyarakat lain, dengan mengganti nama biro travel. Hal ini harus segera ditindak agar tidak ada korban berikutnya,” ungkapnya.
KRPK bersama mahasiswa hukum berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini dan terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus penipuan berkedok ibadah. (ant)
