SOLOK SELATAN, KP — Akses terhadap dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian masih menjadi persoalan krusial di berbagai daerah, termasuk Solok Selatan. Padahal, tanpa dokumen tersebut, warga berpotensi kehilangan hak-hak dasar mereka—mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga partisipasi politik dalam pemilu.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbar menggelar Sosialisasi Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (24/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pentingnya administrasi kependudukan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan layanan publik yang efektif.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi menekankan bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan teknis semata, melainkan menyangkut hak dasar setiap warga negara.
Yulian Efi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh penduduk terdata secara akurat, lengkap, dan mutakhir. “Kita pastikan warga kita, khususnya masyarakat Kabupaten Solok Selatan, memiliki dokumen kependudukan yang valid. Ini adalah fondasi pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Solok Selatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, baik dari sisi regulasi, digitalisasi sistem, maupun kemudahan akses bagi semua kalangan.
“Kami juga sangat memperhatikan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah terpencil. Pelayanan kependudukan harus inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Disamping itu, Pemkab Solok Selatan akan memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di lokasi pelaksanaan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke 125 sebagai bentuk dukungan.
Pelayanan untuk mendukung TMMD akan dilaksanakan di SD 24 Pincuran Tujuah Jorong Bangun Rejo, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir pada Jumat, 25 Juli. Pelayanan terpadu yang akan diberikan meliputi seluruh pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, seperti penerbitan kartu anak, KTP, akta kelahiran, dan banyak lainnya. (mas)
