LUBUK SIKAPING, KP — Sebanyak 1.850 pekerja sektor kelapa sawit di Kabupaten Pasaman telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan tahun ini. Program tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman, Andry Fauzan, mengatakan bahwa seluruh peserta akan mendapatkan perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Memorandum of Understanding (MoU) sudah ditandatangani, tinggal menunggu pencairan dananya. Sebanyak 1.850 pekerja sawit di Pasaman kini resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi dalam program JKK-JKM,” ujar Andry di Lubuk Sikaping, Rabu (30/7).
Ia menjelaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja sangat penting untuk mengantisipasi risiko kerja. Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ada hak-hak yang dapat diterima oleh keluarganya, termasuk santunan dan beasiswa bagi anak hingga ke jenjang perguruan tinggi.
Menurut Andry, langkah ini merupakan bagian dari strategi menekan angka kemiskinan baru. Oleh karena itu, ia mendorong sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan UMKM untuk mengikuti jejak sektor sawit dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerjanya.
“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial kita. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Koperindagnaker) Kabupaten Pasaman, Fatrizon, membenarkan data tersebut dan menyebut bahwa pendataan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat kejorongan. “Total pekerja sawit yang terdaftar sebanyak 1.850 orang. Angka ini diperoleh dari hasil pendataan langsung di lapangan,” kata Fatrizon.
Ia menambahkan, sektor usaha lain yang terus berkembang di Pasaman juga memiliki potensi untuk menjangkau lebih banyak tenaga kerja dalam program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Kami terus menjalin koordinasi secara berkala dengan BPJS Ketenagakerjaan Pasaman. Tujuannya tentu untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja di daerah ini,” jelasnya.
Fatrizon berharap kerja sama antarinstansi ini semakin diperkuat ke depannya dan mampu memberikan dampak positif bagi perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Pasaman. (nst)
