PAYAKUMBUH, KP – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh menggeledah sebuah rumah di Kompleks Rasidah Residence, Jalan Raflesia, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Rabu (30/7). Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus penangkapan empat tersangka yang membawa 100 kilogram ganja kering.
Penggeledahan dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar Kombespol Ferry Herlambang, didampingi Penyidik Ahli Madya Kombespol Azwar serta Kepala BNNK Payakumbuh Febrian Jufril. Aparatur kelurahan, Ketua RT, dan sejumlah saksi turut mendampingi.
Kombespol Ferry Herlambang mengatakan, rumah yang digeledah adalah kediaman salah satu tersangka berinisial JM.
“Penggeledahan yang kita lakukan hari ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap empat orang tersangka yang ditangkap Kamis (17/7) dini hari lalu,” ujarnya.
Penangkapan sebelumnya terjadi di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Menurut Ferry Herlambang, penggeledahan ini telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.
Tersangka JM (26 tahun) bersama tiga tersangka lain, yaitu AY (26 tahun) warga Mandiangin Bukittinggi, E (27 tahun) warga Pasar Bawah Bukittinggi, dan BF (29 tahun) warga Tarok Dipo Bukittinggi, ditangkap saat mengendarai dua mobil, Daihatsu Grandmax dan Kijang GLX. Kendaraan tersebut dihadang Tim BNNP dan BINDA Sumbar di lokasi penangkapan.
Dari penggeledahan ditemukan ganja kering sekitar 100 kilogram yang disimpan dalam empat karung besar. Tersangka JM, yang mengaku sehari-hari berdagang pakaian bekas, menyebutkan bahwa narkoba itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Panyabungan, Sumatera Utara.
“Untuk membuktikan apakah tersangka JM masih menyimpan barang terlarang itu di rumah kontrakannya, maka dilakukan penggeledahan,” jelas Kombespol Ferry Herlambang.
Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, tim BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh berhasil menemukan barang bukti berupa biji ganja, kertas (paper), dan ponsel. (dst)
