PADANG, KP — DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025, Selasa (5/8).
Dalam rapat tersebut, DPRD Sumbar menekankan pentingnya evaluasi terhadap potensi pendapatan riil daerah secara cermat, mengingat struktur pendapatan dalam dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 masih bersifat tentatif.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, saat memimpin rapat paripurna menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati sebelumnya. Salah satu perhatian utama adalah perlunya penghitungan ulang terhadap potensi pendapatan riil yang lebih mencerminkan kondisi fiskal aktual.
“Target pendapatan dalam dokumen perubahan KUA-PPAS masih bersifat tentatif. Pemerintah daerah perlu menghitung ulang angka riil dengan mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Nanda saat membuka sidang.
Selain itu, Nanda juga mengungkapkan bahwa alokasi belanja daerah dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 mengalami penurunan tajam dibandingkan APBD murni 2025. Penurunan ini terjadi akibat defisit anggaran yang belum tertutupi, baik melalui peningkatan pendapatan maupun pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024.
“Karena defisit tersebut belum bisa ditutup, maka beberapa kegiatan prioritas terpaksa dikeluarkan dari alokasi anggaran atau mengalami pengurangan. Oleh karena itu, diperlukan pencarian sumber-sumber penerimaan baru agar program-program penting bagi masyarakat tetap bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Sumbar akan terus mengawal proses penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 agar tetap berpihak pada kepentingan publik, efisien secara fiskal, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dalam kerangka Ranperda Perubahan APBD 2025.
Menurutnya, strategi tersebut dirancang untuk dilaksanakan secara akuntabel, sinergis, dan efektif, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi terbaru. Langkah ini juga mencakup implementasi kebijakan perpajakan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) guna meningkatkan kontribusi PAD.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,04 triliun, turun Rp224,83 miliar atau 3,58 persen dari target awal. Penurunan ini terjadi baik pada komponen PAD, yang turun sebesar Rp102 miliar menjadi Rp2,73 triliun, maupun pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat, yang turun sebesar Rp122,82 miliar menjadi Rp3,30 triliun.
Meski demikian, kata Vasko, pemerintah provinsi tetap berkomitmen menggali sumber-sumber pendapatan alternatif agar program prioritas daerah tetap dapat berjalan secara optimal. (fai)
