Home » Solok Selatan Permudah Administrasi Kependudukan Lewat Pelayanan Terpadu Isbat Nikah

Solok Selatan Permudah Administrasi Kependudukan Lewat Pelayanan Terpadu Isbat Nikah

Redaksi
A+A-
Reset

SOLOK SELATAN, KP — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali menghadirkan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah sebagai solusi bagi warga yang perkawinannya belum tercatat secara resmi. Program ini digelar untuk menjawab tingginya jumlah pernikahan tidak tercatat di daerah itu yang mencapai 27.928 kasus per September 2025.

Dalam pelaksanaan yang berlangsung di Aula Dukcapil, Kamis (20/11), sebanyak 25 pasangan telah disidangkan oleh Pengadilan Agama Muara Labuh dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi menjelaskan, pelayanan terpadu tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Solok Selatan, Pengadilan Agama Muara Labuh, serta Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Solok Selatan. Melalui program ini, pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan dapat memperoleh status hukum pernikahannya secara sah.

“Kami berharap masyarakat yang belum tercatat perkawinannya dapat memanfaatkan program pemerintah ini,” ujar Syamsurizaldi saat meninjau Sidang Isbat Nikah Lokus II bagi warga Kecamatan Sangir dan Sungai Pagu.

Ia menegaskan, layanan terintegrasi tersebut diharapkan mampu menekan jumlah perkawinan yang belum tercatat di Solok Selatan dan sekaligus memperkuat ketertiban administrasi kependudukan. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?