JAKARTA, KP — Skema pidana kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan saat ini tengah mematangkan seluruh persiapan pelaksanaannya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, penerapan pidana kerja sosial baru dapat dijalankan setelah KUHP baru resmi berlaku. Menurutnya, koordinasi lintas instansi telah dilakukan untuk memastikan kesiapan di lapangan.
“Tahun depan. Kita tunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari. Dari hasil koordinasi para kepala lapas dan kepala rutan dengan pemerintah daerah, sudah disiapkan beberapa alternatif lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani,” ujar Agus, Senin (29/12/2025).
Agus menjelaskan, pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dalam penentuan tempat dan jenis pekerjaan sosial yang akan dikerjakan terpidana. Skema ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang efektif sekaligus mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kemenimipas juga telah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung guna memastikan kesiapan penerapan pidana kerja sosial secara yuridis dan teknis.
“Sudah (bersurat ke Mahkamah Agung). Tadi juga sudah disampaikan,” kata Agus.
Ia menambahkan, ke depan pengawasan pidana kerja sosial akan dilakukan secara terintegrasi antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya, agar pelaksanaannya berjalan optimal dan terukur.
Sebagai informasi, pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional dalam KUHP baru. Skema ini dirancang sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
Dalam konsep pidana kerja sosial, terpidana tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, melainkan diwajibkan menjalani pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Jenis pekerjaan dan lokasi pelaksanaan ditentukan melalui koordinasi antarinstansi terkait.
Pemerintah menilai, kebijakan ini dapat menjadi solusi atas persoalan overkapasitas lapas yang selama ini bersifat struktural, tanpa menghilangkan efek jera. Selain itu, pidana kerja sosial juga diharapkan mendorong pemidanaan yang lebih humanis serta membuka ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
sumber: tvonenews
