PADANG, KP – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya indikasi malaadministrasi berupa penundaan berlarut-larut dalam penertiban bangunan liar di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Gubernur Sumbar diminta segera mengidentifikasi dan membongkar objek yang melanggar tata ruang karena berada di zona rentan bencana.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menegaskan, pemerintah daerah seharusnya sudah menggunakan kewenangannya sejak pelanggaran pemanfaatan ruang ditemukan. Langkah penertiban mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran paksa dinilai mandek tanpa alasan yang jelas.
“Kami menyarankan Pemerintah Provinsi Sumbar mengidentifikasi objek yang melanggar tata ruang di Lembah Anai dan menyusun prosedur penertiban hingga pembongkaran. Proses ini sudah tertunda lama, padahal pelanggarannya sudah terang benderang,” ujar Adel Wahidi di Padang, Senin (9/2) dikutip dari Antara Sumbar.com.
Ia mencontohkan salah satu bangunan berwarna putih yang berdiri di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai objek yang diduga kuat melanggar aturan. Selain itu, Ombudsman meminta Gubernur mengevaluasi tim penertiban yang telah dibentuk agar bekerja lebih efektif dalam mengamankan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) tersebut.
Tindakan Ombudsman ini merupakan respons atas laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar terkait maraknya bangunan liar di kawasan strategis Mega Mendung. Ombudsman menilai pembiaran bangunan di lokasi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa karena berada di jalur bencana hidrometeorologi.
Terkait proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai beberapa objek sengketa, Ombudsman menyatakan tetap menghormati putusan sela yang ada. Namun, Pemerintah Provinsi tetap diminta melakukan langkah-langkah administratif lainnya sembari menunggu putusan akhir.
“Kami memberikan waktu 30 hari kepada Gubernur Sumbar untuk melaporkan perkembangan evaluasi dan langkah konkret penertiban ini kepada Ombudsman,” tegas Adel. (ant)
